Kalah Taruhan Balap Sepeda Motor Rp30 Ribu, Pemenang Dibacok

Foto ilustrasi pembunuhan
Sumber :
VIVAnews
Klaim Tangkis 99 Persen Serangan Rudal dan Drone Iran, Pakar Militer Sebut Israel Halu
- Usai taruhan balapan liar, Minggu 27 Oktober 2013, sekitar pukul 04.15, seorang remaja tewas ditusuk dan dibacok, sementara dua orang temannya dikeroyok dan dianiaya. Terkait hal itu, lima orang pelaku pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Mereka adalah Eka Himawan (24), Yunus (26),  Idris Febrialdy, Imam Saputra (19), dan Hagi (26). Sementara dua tersangka lainnya, Rohim dan Retno alias Ajeng masih DPO.
Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Hartadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jembatan ABC Pom Bensin Shell di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Saat itu, para pelaku dan korban melakukan balap liar di wilayah Sunter dan mereka taruhan uang sebesar Rp30 ribu. Karena pelaku kalah, saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mengeroyok korban.


Salah satu pelaku, Eka Hermawan menikam pinggang Rifsan dengan badik. Lalu Rohim, dengan menggunakan clurit membacok leher Wawan hingga meninggal dunia.


Sementara pelaku lainnya ikut mengeroyok para korban. Namun melihat korban bersimbah darah, tersangka bernama Idris Febry Aldy melarikan diri, diikuti tersangka lain. Mereka berlari menuju Lanji, bengkel Yunus di Papanggo.


Akibat hal tersebut, Wawan, 18, pelajar kelas 3 SMA dari Jalan Walang Mandiri, No 14, Koja, Jakarta Utara, meninggal dunia saat sudah di rumah sakit. Imam Faturrahman, 17, pelajar kelas 2 SMA Mutiara 1, Koja, mengalami luka bacok dan patah tangan kanan. Dan Rifsan, 16, SMA Darma Putra, mengalami luka tusuk pinggang kiri.


"Selanjutnya kami akan memeriksa para tersangka, memeriksa 12 saksi, rekonstruksi ulang di TKP, meminta hasil visum, serta mencari dan menangkap tersangka lainnya," kata Dedy, Jakarta, Selasa 5 November 2013.


Para tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3, serta pasal 170 ayat 2 yakni akibat penganiayaan berat dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya