Tolak Eksekusi, Mahasiswa Trisakti Demo di Depan Kampus

Eksekusi Kampus Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan melakukan eksekusi pengambilalihan lahan Universitas Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat, hari ini, Rabu, 6 November 2013. Pengadilan mengambil alih lahan kampus Trisakti dari Prof Dr Thoby Mutis dan delapan rekan-rekannya yang dianggap telah menguasai Universitas Trisaksi secara ilegal selama 12 tahun.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Eksekusi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti dan beberapa mahasiswa dari kampus lainnya di Jakarta yang menamakan diri Aliansi Penyelamat Aset Negara. Aksi penolakan dilakukan di depan kampus Trisakti.

Koordinator Aksi, Noval menuding bahwa Universitas Trisakti adalah milik negara dan didirikan oleh pemerintah. Jadi menurutnya, Yayasan Trisakti tidak berhak mengakui kampus tersebut.

Daftar 10 Kampus Terbaik Indonesia 2024 Versi SIR, Bisa Jadi Panduan Calon Mahasiswa Baru

"Sekarang kampus ini dilihat sebagai ladang emas bagi Yayasan Trisakti," kata Noval dalam orasi di depan kampus Trisakti di Jalan S Parman siang ini.

Selain itu, Noval cs mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Dirjen Pendidikan Tinggi untuk segera menyelesaikan proses perubahan status Universitas Trisakti sebagai universitas negeri.

UIN Jakarta Masuk dalam Daftar Universitas Terbaik Dunia pada QS World University Ranking 2024

"Kami menyatakan menolak dengan keras eksekusi yang berdampak pada perampasan aset negara bertameng hukum yang dilakukan PN Jakarta Barat. Permasalahan Trisakti harus diselesaikan oleh internal Trisakti sendiri tanpa melibatkan aparat hukum," ucapnya.

Sementara itu, Ketua TIM V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gede Agung, menuding Thoby Mutis yang telah menjabat sebagai rektor selama 14 tahun sudah menyalahi aturan.

Merujuk pada aturan, kata dia, seharusnya masa jabatan rektor maksimal hanya delapan tahun.

"Yang mau kami eksekusi ini aset dan sekaligus orang. Pada waktu dulu Pak Thoby Mutis akan menjalani pemilihan kedua sebagai rektor tetapi dia ingin menjadi calon tunggal. Padahal waktu itu akan dilakukan pemilihan dari calon," katanya.

Anak Agung mengungkapkan, pada 2002 itu Thoby bersikeras ingin menjadi calon tunggal. Dengan demikian maka Thoby secara tidak sah mendeklarasikan statutanya sendiri dan dengan kekerasan mengusir yayasan dan mengambil alih Universitas Trisakti.

"Sejak itu yayasan tidak henti-hentinya berusaha mengembalikan haknya dengan cara-cara hukum yang menghasilkan dimenangkan yayasan pada setiap tingkat pengadilan," ucap dia.

Pantauan VIVAnews, saat masih terjadi dialog upaya pengambil alihan Universitas Trisakti oleh tim Yayasan Trisakti. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya