Lelang Jabatan Kepala Sekolah di Jakarta Dimulai

Guru dan Internet
Sumber :
  • http://static.republika.co.id
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pekan ini memulai lelang jabatan kepala sekolah. Tahap awal lelang jabatan kepala sekolah ini hanya untuk tingkat SMA dan SMK Negeri. Proses seleksi dibuka melalui media massa mulai Senin, 25 November 2013. 
Pengakuan Jay Izdes, Bukti Sosok Ini Bukan Pemain Sembarangan di Timnas Indonesia

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai 26 November hingga 2 Desember, secara online melalui website http://jakgov.jakarta.go.id.
WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat

Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada 7-8 Desember peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalankan tes psikologi. 
Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

"Semua SMA dan SMK Negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah," kata Taufik, Minggu 24 November 2013.

Jabatan kepala sekolah SMA negeri yang akan dilelang yakni sebanyak 117. Sementara 63 jabatan kepala SMK negeri akan diperebutkan. Peserta lelang jabatan kepala sekolah yang diperbolehkan ikut yakni, kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan. 

Menurut Taufik, proses pelaksanaan lelang jabatan ini telah diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab aturan dan persyaratan menjabat sebagai kepala sekolah diatur dalam regulasi Kemendikbud. 

"Kepala sekolah, merupakan jabatan tambahan seorang guru. Guru-guru tetap yang bisa mengikuti seleksi terbuka kepala sekolah ini pun diseleksi," katanya.

Sementara untuk guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus telah memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-c. Sama seperti lelang jabatan lurah dan camat, PNS dari kota lain juga tidak diperkenankan ikut seleksi ini.

Pengalaman Mengajar

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta yakni memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Berusia maksimal 54 tahun, syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat. 

Peserta yang berasal dari guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. 

"Dan juga memiliki Nilai DP3 minimal Baik untuk dua tahun terakhir ini," ujar Taufik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya