Kalibata Residence Disegel

Pengelola Akan Penuhi Komitmen

VIVAnews - Hari ketiga penyegelan rumah susun hak milik (rusunami) Kalibata  Residence, masih terlihat sedikit aktivitas. Namun alat-alat berat sudah berhenti bekerja.

Pekerjaan yang dilakukan hanya merapihkan sisi kiri depan bangunan yang menggunakan alat berat.

General Manager Sales PT Pradani Sukses Abadi (PSA), Fransiscus Afong mengatakan pihaknya tetap berusaha berkomitmen untuk memenuhi kemauan pemda DKI dan kepentingan konsumen.

"Kami menghentikan pembangunan untuk sementara, sambil menunggu keluarnya IMB," katanya.

Dalam beberapa hari ke depan, dia akan berusaha untuk menjaga kedua kepentingan, antara konsumen dan pihak Pemda DKI.

"Mungkin dalam waktu paling lambat sebulan, IMB nya sudah keluar sehingga kami bisa melanjutkan kembali pembangunan ini," ujarnya.

Menurutnya, regulasi rusunami yang merupakan program pemerintah ini memang baru, sehingga terjadi ketidaksinkronan antara Pemda DKI dan pemerintah RI.

"Di satu pihak Pemda DKI ingin menegakkan aturan, di sisi lain Pemerintah RI punya kepentingan untuk segera merealisasikan proyek 1.000 rusunami ini. Jadi kami ikuti saja kemauan mereka," jelasnya.

Namun dia berjanji akan terus menginformasikan kemajuan pembuatan IMB pada konsumen.

Kurangnya koordinasi bukan hanya terjadi antara pemerintah pusat dan daerah, namun juga antara pihak P2B kecamatan dengan wilayah. Anggota Fraksi D DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto menyebutkan hal ini.

"Kalau suatu kegiatan pembangunan bisa berlangsung tanpa ada IMB, tentu itu disebabkan kurangnya koordinasi antara P2B kecamatan dan wilayah. karena itu kedua pihak harus bekerjasama dalam menegakkan peraturan," jelasnya.

Mengenai dampak lingkungan yang akan timbul jika rusunami itu selesai dibangun,misalnya kemacetan yang terjadi serta berbagai dampak sosial yang akan timbul, Kepala Bawasko Jaksel, Mangara Pardede mengatakan bahwa itu akan diatur oleh Pemda DKI.

Sebagaimana diketahui, keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 27/2009  pada 17 Maret 2009, tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana dinilai membuat regulasi rusunami menjadi lebih rumit.

Pergub tersebut merupakan kelanjutan Pergub No 136/2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Pergub No 27/ 2009 itu, di antaranya proyek rusunami digarap maksimal di atas lahan 3 hektar.

Pengembang wajib meminta izin tambahan jika membangun rusunami di atas lahan melebihi 3 hektar. Kemudian, ketinggian lantai maksimal juga diatur dengan syarat-syarat tertentu.

Pengembang juga wajib menyediakan lahan parkir untuk satu mobil dan lima sepeda motor dalam setiap lima unit rusunami.

Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla menegur Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy'ari untuk mempercepat penyelesaian proyek rusun 1.000 tower.  Hal ini mengingat lambannya realisasi proyek massal ini dibandingkan pembangunan properti komersil.

Mengapa Umat Kristen Merayakan Paskah? Simak Sejarah beserta Maknanya
Ilustrasi berdoa.

10 Negara Paling Religius di Dunia, Peringkat Indonesia Tak Disangka!

Majalah CEOWORLD telah mengumumkan hasil survei mengenai tingkat religiusitas di berbagai negara di dunia. Dari sepuluh negara teratas yang tercatat ini negara religius

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024