Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah

Kota Bekasi segel Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Bekasi
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel bangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat 13 Desember 2013. Penyegelan ini berlangsung tertib, tak ada perlawanan.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Pantauan
5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
VIVAnews di lokasi, masjid ini disegel menggunakan papan kayu dan stiker bertuliskan Peraturan Walikota Depok, No 09 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.


“Ini kami lakukan atas laporan warga, kepolisian, dan Pemkot Depok. Alasannya karena dianggap meresahkan,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP dan Linmas Pribadi Iqbal.


Iqbal mengatakan, saat razia, petugas bertemu Umar, salah satu pengurus masjid. Saat bertemu itu, Umar tak membantah adanya kegiatan Jemaah di masjid itu.


Sebelumnya Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri juga sempat mengancam akan mengusir dan membongkar paksa masjid tersebut jika di dalamnya masih ada kegiatan Jemaah.


“Ini melanggar dan sudah keluar dari akidah Islam," katanya. “Jika tidak ada tindakan tegas, biar kami yang bersikap.”



Baca berita Ahmadiyah yang lain di tatuan ini:












Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya