Gelapkan 59 Kg Emas Nasabah, Pegawai BRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Dua pegawai BRI Wilayah Jakarta 2, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2014.

Menurut jaksa, mereka orang yang dianggap bertanggungjawab atas hilangnya 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Terdakwa Rotua dan Agus dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu.

Menurut Jaksa, baik Rotua dan Agus dianggap bersalah sebagai pegawai BRI karena tidak melakukan prosedur perbankan dalam memeriksa syarat pengajuan perkreditan.

Diah menuturkan, kedua terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Pada kesempatan itu, tim pengacara kedua terdakwa meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Seperti diketahui, selain mengadukan pidana, nasabah BRI Ratna Dewi juga mengajukan gugatan perdata terhadap BRI karena terjadi perubahan fisik 59 Kg emas yang disimpan di "safety box".

Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Hakim menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai sebesar Rp31.860.000.000 kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sejak perkara itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024