Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp3,5 Miliar

Sindikat Uang Palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun
- Aparat Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp3,5 miliar pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu serta mata uang Brasil pecahan Rp5 ribu sebanyak 3.500 lembar.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Para pelaku yang diamankan yakni ES, YT, N, L, ZA dan AJ. Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, mengatakan, terungkapnya kasus ini dari laporan transaksi pembelian lada (merica) putih sebanyak 1,15 ton dari Eka Wahyu (25 tahun) yang berasal dari Tangerang senilai Rp156 juta yang dipesan oleh tersangka L.
Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?


"Saat transaksi di daerah Bojong Soang. Tersangka L dengan kesepakatan baru memberikan uang Rp220 juta di dalam tas. Transaksi dilakukan pada malam hari, jadi uangnya
nggak
terlihat palsu," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu 29 Januari 2014.


Setelah mendapat laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memangkap tersangka L. Dalam pengembangan kasusnya lima tersangka lain berhasil diamankan.


Ditambahkan Jamaludin, modus yang digunakan adalah dengan membeli barang dalam jumlah besar. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.


"Satu orang tugasnya membuat uang, sedangkan lima orang tersangka lainnya berperan sebagai jaringan penipuan," ujarnya.


Jamaludin menuturkan, kualitas uang palsu tergolong paling bagus karena menggunakan tinta berkualitas yang tidak luntur jika terkena air.


"Namun, uang palsu hasil produksi sindikat ini memiliki nomor seri yang sama. Di beberapa lembar uang palsu bahkan tertera tulisan uang mainan. Kalau malam hari dilihat sekilas uangnya memang seperti asli," tambahnya.


Selain mengamankan uang palsu, polisi menyita barang bukti berupa CPU komputer, dua KTA TNI AU palsu, KTP palsu, bahan baku kertas uang palsu, pita uang, seragam TNI, cek, bilyet giro, surat permintaan order fiktif, 13 kartu ATM, SIM serta puluhan HP dan
simcard
.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 36 ayat 3 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya