Seruduk 8 Motor di Buncit, Sopir Metro Mini Jadi Tersangka

Metromini nyangkut di jalur Transjakarta
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya
VIVAnews
Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh
- Ali Arfan Silitonga, sopir Metro Mini 75 Jurusan Blok M - Pasar Minggu menabrak delapan motor ketika melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Februari 2014. Atas kejadian itu, Ali (sebelumnya Tonga) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

"Saya sudah konfirmasi ke penyidik dan hasilnya diketahui bahwa dia (Ali) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Sektor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, Jumat, 7 Februari 2014.
Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!


Dalam insiden itu, para saksi yang juga korban tabrakan mengatakan ketika diajak berkomunikasi, sopir itu mengeluarkan aroma alkohol. Massa yang menghakiminya saat itu pun langsung naik pitam dan menduga bahwa korban mengendarai Metro Mini dalam keadaan mabuk.


Meski demikian, polisi, kata Aswin tidak ingin langsung menerima bulat-bulat informasi yang didapat di lapangan. Akhirnya Ali menjalani tes urine. "Namun hasil tes urine belum keluar," kata Aswin.


Atas tindakannya, Ali dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berlalu lintas dengan ancaman hukuman kurungan maksimal satu tahun, karena kerugian luka ringan dan luka berat.


Diberitakan sebelumnya, salah satu korban dalam kecelakaan ini, Hanggodo Sakti (32) mengatakan, saat itu Metro Mini berjalan ugal-ugalan padahal kondisi lalu lintas cukup ramai dan motor yang dikendarainya berada di posisi nomor dua dari depan Metro Mini itu.


"Saat ditabrak saya langsung lompat dan motor saya terjepit ke bagian kiri bahkan terseret. Supir itu juga tidak menginjak rem, tapi malah terus melaju kencang," ujar Hanggodo. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya