Ketidakhadiran Kapolda di Sidang Prapreadilan Bukan Hal Besar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Putut Bagus Eko Bayuseno
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAlife - Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno yang seharusnya berlangsung Senin, 10 Februari 2014 terpaksa ditunda. Sebab, ia mangkir dari pangilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara pemohon Keluarga (Alm)Sudarmo Mahyudin, Robi Anugerah Marpaung menyesalkan ketidakhadiran penyidik atau tim kuasa hukum Kapolda Metro Jaya.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

“Kami saja baru terima surat panggilan dari PN Jaksel 5 Februari lalu. Seharusnya mereka sudah siap. Kalau penyidik berpikir sudah siap datang dong,” katanya.

Haim Puji Rahadi yang memimpin persidangan pun menunda proses praperadilan. Sidang baru akan dilanjutkan pekan depan, Senin, 17 Februari 2014.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, ketidakhadiran pihak kapolda bukan masalah besar. Sebab dalam prosesnya, ia akan diwakilkan oleh Bidang Hukum atau penyidik yang berperan sebagai pengacara.

“Kalau tidak hadir, jadwal sidang dapat diatur kembali,” kata Rikwanto pada VIVAnews.

Usai sidang Robi mengatakan, praperadilan dilayangkan karena dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya. Itu berkaitan dengan dugaan pemberian katerangan palsu terhadap Siti Masnuroh, dalam konflik Yayasan Pendidikan Wahidin.

“Kami meminta agar perkara dibuka kembali karena unsur yang kita laporkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

SP3 berupa surat ketetapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang penghentian penyidikan atas Laporan Polisi nomor LP/171/III/2010/Bareskrimum tertanggal 07 Maret 2010 oleh Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reskrimum, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Alasannya, hasil penyidikaan tidak cukup bukti. Menurut Robi, alasan itu bertolak belakang dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 7 September 2012 yang ia terima.

“Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Siti Masnuroh dalam kapasitas sebagai tersangka,” ungkapnya.

Padahal, ia melanjutkan, secara logika jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya sudah ada cukup bukti. Keanehan lainnya, kata Robi, dalam proses penetapan tersangka dan gelar perkara, pihak pengacara dan pemohon tidak dilibatkan.

“Sangat ganjil, bila pihak Polda yang sudah menetapkan seorang tersangka terhadap notaris Siti Masuroh namun tersangka tidak pernah dihadirkan, tiba-tiba kasus sudah dihentikan,” katanya lagi.

Kasus itu berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya mendiang Sudarno Mahyudin sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.

Notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.

Namun, Sudarno menolak. Ia menduga ada pemalsuan Akta Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian, 24 Juli 2010.

Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini istri Alm Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik
BYD Shark

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Pabrikan asal China, Build Your Dreams (BYD) secara resmi mengumumkan peluncuran truk pikap plug-in Hybrid pertama, bernama BYD Shark pada ajang Beijing Motor Show 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024