Pura-pura Ajak Bermain, Pemuda di Ciputat Cabuli 7 Bocah

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVAnews - Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, pihaknya telah mengamankan MI, seorang pemuda berusia 20 tahun yang telah mencabuli lebih dari lima bocah yang tinggal di kawasan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dari 10 korban yang melapor, MI mengaku hanya tujuh bocah yang dicabuli (sodomi). Tiga orang lainnya gagal dicabuli karena situasi dan kondisi," kata Aswin kepada VIVAnews, Jakarta, Kamis 13 Februari 2014.

Sri Mulyani: Kebijakan Fiskal Harus Jadi Fondasi Kuat untuk Indonesia Emas 2045

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MI juga mengaku telah mencabuli korbannya sejak tahun 2012 hingga bulan Desember 2013. Aswin mengatakan, MI memang memiliki kelainan seksual. "Menurut keterangan pelaku, saat melihat anak kecil laki-laki libidonya naik,"  ujar Aswin.

Aswin menambahkan, selama pemeriksaan, pelaku yang juga anak pertama dari lima bersaudara itu ternyata kerap mengajarkan mengaji pada sejumlah anak di sebuah musola. Tetapi status bukan guru mengaji melainkan hanya diperbantukan menjadi seorang pengajar mengaji.

Terungkapnya kasus pencabulan ini karena adanya informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggal korban. Setelah ditelusuri, ternyata anak yang menjadi korban mengaku telah dicabuli MI.

"Lalu SIR (ibu korban) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan," kata Aswin.

Ayah Ojak Labrak Jemaah Malaysia yang Hina Indonesia Negara Miskin

Diketahui, para korban MI adalah anak lelaki yang berusia sekitar 8-11 tahun. Modusnya, MI mendatangi rumah korban dengan alasan ingin bermain. Kemudian pelaku mengajak korban ngobrol di kamar, kemudian korban diminta untuk membuka pakaiannya.

"Sebelumnya pelaku sudah tahu bahwa korban itu sendirian di rumahnya," tambah Aswin.

Kepala Sub Unit II PPA Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Nunu menjelaskan, MI mengaku telah melakukan tindakan tersebut karena telah mendapatkan perlakuan yang sama saat dia duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). "Saat kelas V sampai VI SD," kata Nunu.

Helikopter Presiden Iran Jatuh, Erdogan Ucapkan Belasungkawa

Atas tindakannya, MI dijerat Pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (eh)

Rakorda Kader Partai Gerindra (Ilustrasi)

Anak Buah Prabowo Subianto Maju di Pilgub Banten 2024

Kader Prabowo Subianto Maju di Pilgub Banten 2024

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024