Polda Metro Bantah Pihaknya Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Konferensi Pers Kecelakaan Xenia Maut
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
- Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah bila perwakilannya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno yang berlangsung Senin, 10 Februari 2014.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

Dalam bantahan yang dikirim Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada
Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar
VIVAnews , Kamis, 13 Februari 2014 dijelaskan, perwakilan dari Polda Metro Jaya, Komisaris (Pol) Wiyono pada hari persidangan sekitar pukul 10.00 WIB, telah hadir ke sidang gugatan praperadilan tersebut.


Kompol Wiyono juga sudah bertemu dengan kuasa hukum penggugat, Robi Anugerah Marpaung. Tapi kemudian, hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang, Puji Rohadi, menyatakan sidang gugatan praperadilan akan dilanjutkan pada Senin 17 Febuari 2014.


"Dengan tidak mengurangi apresiasi, kami perlu mengklarifiasi hal tersebut," kata Rikwanto.


Sebelumnya, Rikwanto sudah menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak kapolda bukan masalah besar. Sebab dalam prosesnya, ia akan diwakilkan oleh Bidang Hukum atau penyidik yang berperan sebagai pengacara.


"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mekanisme dalam gugatan prapreadilan yang dituntut adalah istitusi, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya selaku tergugat. Selaku tergugat akan diwakili penyidik atau bagian Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang telah ditunjuk," katanya.


Seperti diketahui, gugutan kepada Polda Metro Jaya berawal dari konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin, 15 Agustus 2008 lalu. Itu berkaitan dengan diangkatnya mendiang Sudarno Mahyudin sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.


Notaris Siti Masnuroh pun membuat akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarno diminta menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.


Namun, Sudarno menolak. Ia menduga ada pemalsuan Akta Nomor 77 oleh notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya. Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian, 24 Juli 2010.


Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini istri Alm Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya