Uji Coba Terminal Baru Manggarai, Sopir Metro Mini Dirazia

Sopir Metro Mini ditilang
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini gelar uji coba pengoperasian terminal Manggarai, Jakarta Selatan, yang baru direnovasi. Beberapa sopir Metro Mini yang tidak membawa surat-surat ditilang dan tidak boleh beroperasi sementara waktu.

Sumarso (34), sopir Metro Mini P62 rute Manggarai-Pasar Minggu, termasuk yang kena tilang. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah lewat masa berlakunya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Metro Mini yang dibawanya juga sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, surat izin usaha dan KIR juga tidak ada.

"Saya tadi tidak tahu kalau Terminal Manggarai ini mulai diujicoba. Tadi saya tiba-tiba disuruh masuk jalur ini terus diperiksa," kata Sumarso saat ditemui VIVAnews di Terminal Manggarai.

Sumarso menuturkan, setiap harinya dia berangkat dari pool Metro Mini di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pukul 5.30 pagi dan kembali pukul 18.00. Namun, karena hari ini ketahuan tidak membawa kelangkapan surat-surat, pukul 10.00 dia harus kembali ke 'kandang'.

"Tadi saya disuruh ke atas dulu, disuruh ke kantor terminal buat urus surat-surat. Tapi saya sudah telepon bos saya buat diurus semuanya. Untuk hari ini sepertinya saya tidak narik dulu," katanya. Dalam sehari, pria yang sudah 12 tahun menjadi sopir Metro Mini ini mengaku dapat Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Hanya Diperingatkan

Waluyo, Kepala Regu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Manggarai, mengaku belum mengetahui berapa kendaraan umum yang ditilang di Terminal Manggarai. Dia memastikan sopir yang tidak membawa kelengkapan surat-surat langsung ditilang.

Sementara itu, sopir angkutan umum yang melanggar karena tidak masuk jalur terminal atau berhenti di sembarang tempat hanya diperingatkan. Sebab, hari ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Kalau yang melanggar tapi surat-surat lengkap kami peringatkan saja. Tapi kalau sudah melanggar surat-surat tidak lengkap ya terpaksa kami tilang saja," kata Waluyo. (ren)

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024