Praktek Perbudakan, Bos Kuali Divonis 11 Tahun Penjara

Pabrik kuali di Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Lucky R
VIVAnews
Lolos ke Championship Series, Persib Tatap Serius Laga Lawan Persebaya
- Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500,000 terhadap Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa.

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik

Majelis Hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penyekapan dan eksploitasi terhadap 62 pekerja yang sebagian kecil masih di bawah umur di pabrik kuali dan batangan aluminium tahun antara November 2012 dan Mei 2013.
Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos


“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 2, UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24, UU 5/1984 tentang perindustrian,” kata Sembiring.


Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut majelis hakim adalah bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak berprikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit selama persidangan, tidak menyesali perbuatannya, merugikan orang lain dan menimbulkan meresahkan bagi masyarakat.


Sedangkan hal yang meringankan menurut majelis adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.


Pada sidang sebelumnya, Agus Hartono, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan membayar restitusi (uang pengganti) sebesar Rp 17.8 miliar kepada 62 pekerja.


Menanggapi tuntutan restitusi, majelis berpendapat bahwa restitusi hanya bisa diajukan apabila terdakwa sudah dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum yang tetap.  


“Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang kami ajukan selama persidangan. Kami akan banding,” ujarnya.


Salah satu contoh fakta yang tidak dipertimbangkan menurut Yuwono adalah bahwa majelis hanya menghadirkan 12 dari 86 saksi yang seharusnya memberikan keterangan selama persidangan.


Kasus perbudakan tersebut mencuat awal bulan Mei tahun lalu setelah satu dari 34 pekerja (sebagian besar masih dibawah umur) asal Cianjur, Jawa Barat dan Lampung yang disekap di pabri kuali milik terdakwa berhasil melarikan dan melapor kepada kepala desa setiba di kampungnya di Lampung.


Selama persidangan berlangsung, belasan aktivis buruh dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) dan Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan orasi di depan pintu masuk pengadilan dan menuntut majelis hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya