Sidang Hercules, OC Kaligis Keberatan Saksi dari Polisi

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan terdakwa Hercules Rozario Marshal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 27 Maret 2014. 
Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Dalam sidang, pengacara Hercules, OC Kaligis, melontarkan keberatannya pada kehadiran tiga saksi dalam persidangan yang merupakan anggota Polres Jakarta Barat.
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Hakim, tolong dicatat bahwa kami keberatan penyidik menjadi saksi," ujar OC Kaligis dalam persidangan.
5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United

Keberatan Kaligis lantaran penyidik memiliki tugas dan kewenangan yang jelas. Menurut dia, berdasarkan Pasal 194 KUHP jelas tertulis bahwa seharusnya mereka (sebagai polisi) mencari dua orang saksi lain, bukan justru menjadi saksi di depan persidangan.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Iptu Andika Urasidin selaku Kepala Subdit Kriminal Khusus, AKP Matson Marbun selaku Kepala Unit Kriminal Umum, dan Iptu Eko Barmula selaku Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Di hadapan Hakim Ketua Prim Hayadi dan hakim anggota lain, mereka menyampaikan pelaporan terkait kasus pemerasan yang dilakukan Hercules.

Dalam persidangan, Marbun mengatakan bahwa Hercules adalah orang yang membuat konsep surat perjanjian permohonan jasa keamanan antara terdakwa dengan korban Sutanto Cakra, Amin Maulana, dan Surya Subandi. Hal itu dilakukan setelah Surya bertemu langsung dengan Hercules.

"Setelah dibuat dan diserahkan, terdakwa kemudian merevisi. Ada kata-kata yang diganti dan surat di (tulis) ulang dan dikembalikan lagi. Setelah itu baru melakukan penandatanganan," ujar Marbun saat persidangan.

Namun, Hercules justru menampik keterangan yang diberikan saksi. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu justru mengaku keberatan atas konsep surat tersebut.

"Saya hanya datang dan tak pernah mengubah (surat perjanjian itu). Saya tidak tahu dengan konsep itu," kata Hercules.

Selain itu, Eko juga mengatakan bahwa berdasarkan pengembangan kepolisian, pihaknya menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada fakta alat bukti yang mengarah pada hal tersebut.

Eko membeberkan, ada dua rekening milik Nia Dania--istri Hercules-- yang digunakan untuk melakukan transaksi atau pemindahbukuan terkait uang jasa keamanan tersebut. Namun Hercules berdalih bahwa uang tersebut memang sengaja diberikannya pada sang istri.

"Uang itu memang hasil kerja saya. Jadi wajar kalau saya serahkan pada istri," kata dia. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya