Kekerasan Debt Collector Kembali Teror Ibukota

Foto ilustrasi pembunuhan
Sumber :
VIVAnews - Tindak kekerasan dengan melibatkan debt collector atau jasa penagih utang kembali terjadi di Ibukota. Kali ini kejadian itu menimpa Agustinus Reinhard (34). Akibat perbuatan penagih utang berinisial PON, Agus harus menjalani operasi karena rahangnya patah. 
Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Ramadan 1 Kali Lebaran dalam Setahun

Peristiwa tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Agustinus menuturkan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 2 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah bank di Jalan Lada, Pinangsia, Jakarta Barat. 
Manfaatkan Momen Libur Lebaran, Verrell Bramasta Boyong Keluarga Pergi ke Jepang

Pada saat itu, Agus sengaja mendatangi bank swasta tersebut untuk mengonfirmasikan tagihan kartu kredit milik kakaknya.
Diam-diam Ternyata Israel Terima Sumbangan yang Sangat Besar, Ini Dia Sumbernya

"Saya datang ke bank itu karena heran dan hanya mau sekadar mengecek mengapa masih ada tagihan kartu kredit ke kakak saya. Makanya saya ke bank tersebut untuk mengonfirmasi," kata Agus, Senin 7 April 2014.

Agus mengatakan, pada awalnya mendapatkan tagihan kartu kredit dari bank itu melalui sambungan telepon pada awal Maret 2014 lalu. Karena tagihan itu, Agus mengaku kaget, karena kakak Agus merasa sudah melunasi tagihan kartu kredit tersebut pada 28 Februari 2013 yang lalu.

"Dulu kakak saya dijanjikan bisa lunas tagihan kartu kreditnya kalau bayar Rp8 juta. Tetapi kemudian, awal bulan kemarin ada tagihan lagi sebesar Rp5 juta lagi. Mereka menagih melaui telepon," jelas Agus.

Saat menagih melalui sambungan telepon, pihak bank menyampaikan adanya tunggakan sebesar Rp5 juta. Tapi, pihak bank menjanjikan pelunasan jika pihak Agus atau kakaknya mau membayar sebesar Rp1,9 juta. Kemudian karena Agus merasa keberatan dengan tagihan itu, maka dia datang ke bank untuk konfirmasi dan meminta surat pelunasan.  

Ketika mendatangi bank swasta itu, di sana lah Agus bertemu dengan pihak bank berinisial RIK. Menurut dia, sempat terjadi percekcokan saat itu karena Agus meminta surat pelunasan dari pihak bank. Tetapi, pihak bank tidak memberinya dan Agus pun turun untuk meninggalkan bank itu.

"Lalu saya turun, tiba-tiba ada orang bernama PON, dia ini pemilik agency debt collector yang bekerjasama dengan bank tersebut," ucapnya.

Ketika sudah berada di parkiran bank tersebut dan hendak memakai helm kemudian Agus dipanggil oleh PON. Tetapi, ketika ia membalikkan badannya, tiba-tiba bogem mentah mendarat di pipinya dan mengakibatkan ia mengalami luka pada rahangnya.

"Saat itu ada RIK. Tetapi, dia hanya melihat saja dan tidak ada upaya melerai. Saya lalu diseret mereka naik lagi ke atas ke lantai 3," ujarnya.

Pada saat kejadian pemukulan itu ada pihak keamanan bank yang melihat dan sempat dilerai. Dengan luka di rahang, Agus pun kemudian meninggalkan tempat itu dan melapor ke Polsek Tamansari. Setelah melapor, ia kemudian dibawa oleh anggota Polsek ke bank itu kembali dan dipertemukan lagi dengan RIK dan PON.

"Saat itu, mereka menjanjikan akan memberikan pengobatan luka yang saya derita, tetapi tidak boleh memperpanjang permasalahan," katanya.

Saat itu, Agus belum menyetujui persyaratan pihak bank. Ia lalu dibawa ke RS Husada Insani untuk diobati. Namun, setelah menjalani perawatan di rumah sakit, ia tiba-tiba mendapat surat pencabutan laporan yang ia tandatangani.

"Padahal, saya tidak pernah menandatangani pencabutan laporan. Saat itu, laporan saja belum saya buat. Jadi saya menduga ada rekayasa di balik itu semua," katanya.

Akhirnya Agus dirawat di rumah sakit, pihak bank juga tidak pernah menanggung biaya pengobatannya. Lantaran merasa diperlakukan semena-mena, Agus pun melaporkan persitiwa tersebut ke Polres Jakarta Barat. Dalam laporan resmi bernomor TBL/458/IV/2014/PMJ/Res Jakbar, 5 April 2014, Agus melaporkan pihak bank dengan dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut. Kata dia, Polres Metro Jakarta Barat sedang memproses kasus pemukulan oleh jasa penagih utang tersebut.

"Ya nanti tentunya diproses oleh Polres Jakarta Barat," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan oleh pihak debt collector sebuah bank menimpa mendiang Irzen Okta. Nasabah Citibank itu tewas setelah sebelumnya sempat tak sadarkan diri di ruang Cleo, Kantor Citibank pada 29 Maret 2011.

Saat itu, Irzen sedang bertemu dengan tiga staf penagihan Citibank. Karena itu, ia diduga dianiaya oleh juru tagih tersebut.  (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya