Pelaku Pencabulan Murid TK Internasional Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :
VIVAnews
Prediksi Piala Asia U-23: Korea Selatan vs Timnas Indonesia
- Kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun di sebuah sekolah internasional, tengah ditangani Polda Metro Jaya. Tiga petugas kebersihan sekolah yang diduga pelaku, telah diamankan.

Liverpool Sudah Temuka Pengganti Juergen Klopp

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto menyebutkan, pelaku akan dijerat pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.
Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ


Dari tiga petugas kebersihan yang ditangkap, dua sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya, berinisial AI dan VA, terbukti kuat karena bakteri yang ditemukan pada kelamin mereka identik dengan yang ditemukan pada anus korban.


“Untuk satu orang lagi berinisial AF dilepaskan, namun tetap jadi tersangka. Dia dilepas karena buktinya kurang kuat,” kata Rikwanto di kantornya, Senin, 14 April 2014.


Karena tersangka merupakan orang yang berada di sekolah, Rikwanto mengimbau agar lembaga mengevaluasi pihak-pihak yang bekerja di lingkungan itu. Pengamanan setiap kegiatan juga penting.


“Sekolah harus lebih hati-hati lagi untuk menerima siapa saja yang bekerja di sana, seperti guru, penjaga sekolah, termasuk karyawan-karyawan,” ungkapnya. Reputasi sekolah dipertaruhkan.


Sementara itu, hingga saat ini sekolah internasional tempat korban mengenyam ilmu enggan memberikan keterangan. Saat dihubungi, jawaban masih menunggu komentar kepala sekolah.


Sebelumnya diberitakan, AK, murid Taman Kanak-kanak di sebuah sekolah internasional di Jakarta disodomi di toilet oleh sekelompok petugas kebersihan. Bocah laki-laki berdarah Belanda itu mengalami luka memar dan trauma. Bagian duburnya juga terjangkit penyakit herpes. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya