Pengamat: Gubernur DKI Harus Proaktif Selesaikan Kasus Busway

Bus Baru Transjakarta Bermasalah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng
- Pengadaan bus TransJakarta yang bermasalah hingga saat ini tidak kunjung selesai. Padahal, dalam kasus tersebut sudah ditetapkan dua orang menjadi tersangka DA (Drajat Adiyaksa) dan ST (Setyo Tuhu) yang keduanya merupakan PNS Dishub DKI Jakarta.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi permasalahan itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, proaktif mendorong penyelesaian masalah tersebut. Menurut Tigor, peyelesaikan kasus bus sangat ditunggu masyarakat.
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly


"Ya, Gubernur harus lebih proaktif menanyakan kepada Kejaksaan Agung. Kemudian ini pihak Kejaksaan Agung juga harus serius, sampai sekarang dua tersangka kasus itu masih belum ditahan," kata Tigor saat dihubungi
VIVAnews,
Senin, 21 April 2014.


Selain itu, bus TransJakarta yang bermasalah tersebut seharusnya secepatnya disita untuk dijadikan barang bukti atas dua tersangka tersebut.


"Kalau yang namanya harus disita itu, berarti tidak boleh digunakan karena itu sudah masuk ranah hukum," ujar Tigor.


Seperti diketahui, pada Maret 2014 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dua tersangka tersebut ditetapkan dengan dugaan tindak pidana korupsi bus transJakarta tahun anggaran 2013.


Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, dua tersangka terlibat dalam penyalahgunaan pengadaan armada bus transJakarta senilai Rp1 trilliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp5 miliar.


PNS pertama berinisal DA (Drajat Adhiyaksa), yakni Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014,

 

Kemudian yang kedua berinisial ST (Setyo Tuhu) yakni Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.


Pada kasus itu juga sempat terseret juga nama rekanan bisnis Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, selama di Solo, yakni Michael Bimo Putranto yang juga merupakan salah satu kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya