KPAI: Tak Punya Izin, TK JIS Langgar UU Sisdiknas

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menuding manajemen TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Sebab, menurut Erlinda,TK JIS tidak memiliki izin pendirian.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

"Itu diatur dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, setiap lembaga pendidikan wajib memenuhi legal formalnya, sementara JIS tidak memenuhi itu," kata Erlinda, Senin, 21 April 2014.

JIS juga dianggap melanggar Pasal 78 UU Perlindungan Anak tentang Kekerasan. Dalam hal ini, JIS tidak melaporkan kepada yang berwajib adanya kekerasan seksual di sana.

Erlinda menegaskan bahwa JIS telah dikenai sanksi yaitu pencabutan izin operasional. "Tidak ada tutup-tutup sementara, jadi perizinan operasional kegiatan belajar dan oprasional lain tidak dibolehkan dalam batas waktu yang belum ditentukan," ujar Erlinda.

KPAI berharap rapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini yang sedang berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.

Erlinda juga mengkritisi kurangnya materi nasionalisme kepada anak-anak di sekolah dengan tidak adanya pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Agama. Padahal, di JIS anak-anak Indonesia menempati urutan kedua terbanyak dalam jumlah siswa. (ita)

Baca juga:

Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024