Kemendikbud Resmi Cabut Izin TK JIS Pondok Indah

Ilustrasi anak
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin 21 April 2014, resmi mencabut izin operasional pengajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini di Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus kekerasan seks atas seorang murid Taman Kanak-kanak di sekolah itu. 

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini

Dirjen Paudni Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan pencabutan izin itu dilakukan setelah melakukan rapat tertutup bersama dengan Menteri, Dirjen Paudni, pendidikan dasar dan Dirjen pendidikan menengah.
Terkuak, Warna Ini Bisa Memprediksi Keberadaan Alien


"Untuk JIS, kami berkeputusan bahwa PAUD JIS harus ditutup. Keputusan ini mulai berlaku besok tanggal 22 April 2014," ujar Lydia usai Rapat.


Sementara itu, untuk pendidikan murid Paud JIS yang saat ini sudah mengikuti pelajaran, masih bisa menyelesaikan pendidikan mereka hingga berakhirnya tahun ajaran 2013/2014.


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, Paud JIS telah berdiri sejak lama namun tidak juga memiliki izin. "JIS itu untuk Paud nya telah berdiri sejak tahun 1993, tetapi sampai sekarang belum miliki izin," Jelas Lydia.


Lydia menjelaskan, dalam rapat tersebut, selain membahas izin TK JIS, pihaknya juga membahas tentang perizinan sekolah-sekolah internasional yang ada.


Kemendikbud, lanjut dia, akan membentuk tim investigasi ke sekolah-sekolah internasional. "Ini adalah momentum untuk kaji ulang izin sekolah JIS,"tegasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya