JIS Digugat Ganti Rugi Puluhan Miliar

Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja
- Kuasa hukum orangtua korban kekerasan seksual, OC Kaligis, melayangkan gugatan perdata terhadap Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dengan menyertakan sejumlah fakta ke Pengadilan NegeriĀ  Jakarta Selatan, OC menjerat pengelola JIS berdasarkan dugaan melawan hukum.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dalam gugatan tersebut, Kaligis menyertakan kerugian baik secara materil dan immateril yang dialami oleh korban dan keluarganya. OC meminta pada pihak JIS untuk mengganti rugi biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit untuk penyakit kelamin atau herpes yang diderita AK.
Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM


"Total gugatan atau ganti rugi sebesar Rp7.065.160. Ada pula biaya yang akan dikeluarkan untuk perawatan dan pemulihan jiwa mental anak mencapai US$2 juta," kata Kaligis.


Biaya jutaan dolar tersebut jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp22 miliar. Jumlah tersebut kata OC, menjadi tanggung jawab JIS hingga AK mencapai usia dewasa yaitu 21 tahun.


Bahkan akibat kelalaian pihak JIS dalam pengawasan hingga muncul insiden ini, tim kuasa hukum keluarga korban juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp110 miliar.


"Kerugian itu akibat penderitaan fisik dan psikologis serta traumatik sehingga (AK) tidak dapat bersekolah dan tak dapat berkomunikasi dengan orang banyak," ungkap OC.


Pidana Juga Diusut


Meski gugatan perdata dilancarkan, Kaligis menyatakan proses pidana juga terus didesakkan. "Dalam kasus ini tentu pengelola harus dipidanakan dengan Pasal 71 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," kata OC saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21 April 2014.


Pasal itu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.


Bukan hanya itu, alasan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap AK itu lantaran tidak adanya kamera pengawas, sehingga pelaku dapat leluasa melakukan tindak asusila atau pencabulan di lingkungan JIS.


"Baru setelah kejadian pihak sekolah menambah CCTV di lokasi kejadian untuk petugas seolah tindakan preventif telah dilakukan. Lebih parah lagi Kepala Sekolah JIS melarang orangtua untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga," kata OC.


Tidak sampai di situ, sekolah tersebut rupanya tak mengantongi izin dari Kemendikbud untuk mendirikan dan menyelengarakan sekolah bertaraf internasional tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya