Tokoh Pendidikan: Polisi Harus Periksa Guru JIS

Logo Jakarta International School di Pondok Indah Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/ Stella Maris
VIVAnews - Kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) masih terus bergulir. Tidak hanya berujung pada ditangkapnya dua petugas kebersihan sekolah, tetapi juga penutupan sekolah bertaraf dunia itu.
Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Namun, menurut Pakar Pendidikan Arief Rachman, penangkapan pelaku dan penutupan sekolah tidaklah cukup untuk menuntaskan kasus yang menimpa AK (5) ini. Tetapi dia berharap pihak kepolisian juga mengusut guru yang mengajar pada saat pencabulan itu terjadi.
Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

"Kalau saya sebagai pendidik apa saja yang terjadi pada anak pada jam pelajaran itu, guru yang sedang mengajar itu harus dituntut ke pengadilan," kata Arief saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 23 April 2014.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Sebab, kata dia, itu adalah kelalaian guru yang tengah mengajar. "Umpamanya kalau saya sedang mengajar bahasa Inggris, terus anak-anak becanda sampai ada sampai ada yang cedera, itu harus dituntut karena saya sebagai guru," ujarnya.

Arief pun menegaskan, pihak manajemen sekolah harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.

Ia menyayangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecolongan dengan adanya kasus ini. Arief sebagai tokoh pendidikan Indonesia pun mengaku kecolongan. "Kita kecolongan semua, termasuk diri saya sendiri," ucapnya.

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta itu langsung mengumpulkan guru-guru dan memberikan imbauan agar kejadian itu tidak terulang lagi.

Meski nantinya TK JIS ditutup, Arief meminta kelangsungan pendidikan para murid harus dijamin. "Mereka tidak boleh terlantar, apakah itu nanti dengan homeschooling, pokoknya jangan sampai dia melanggar peraturan. Nanti harus minta izin lagi kepada dirjen pendidikan non formal."

"Tapi kalau anak itu diberi pembelajaran di rumah oleh orangtuanya, itu tidak perlu ada izin, tapi itu harus dipastikan tidak merugikan anak-anak dalam pendidikan," kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya