Gara-gara Tas, PRT Aniaya Anak Majikan Hingga Tewas

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
Kloter 1 Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, Pj Gubernur Ingatkan Momen Istimewa Ibadah Haji
- Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Diva Putri Andriyani, bocah berusia tiga tahun yang tinggal di kawasan Jakarta Timur. Pelakunya yakni Liani alias Yani (17 tahun), pengasuh Diva.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Yani menganiaya korban lantaran kesal.
Garuda Indonesia Bakal Berangkatkan 4.232 Jemaah, Ini Rinciannya


"Pelaku merasa kesal terhadap korban yang dianggap bandel dan apabila dikasih tahu atau nasehati tidak menuruti. Selain itu, sebelum kejadian tersebut, korban bangun pagi dan keluar rumah lalu main ke tempat tetangga dengan membawa tas suami Liani yang berisi STNK. Pelaku langsung geram," ujar Rikwanto, Minggu 4 Mei 2014.


Rikwanto menjelaskan, dari hasil autopsi yang dilakukan dokter terdapat luka-luka di sekujur tubuh Diva. Sementara itu, penyebab kematian korban karena adanya pukulan di bagian kepala.


"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menganiaya korban menggunakan tangan, mencubit, mengigit dan membenturkan kepala bocah itu ke dinding," kata Rikwanto.


Dari fakta dan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Yani sebagai tersangka tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya