Sembilan Mahasiswa UPN Terancam Tak Ujian

VIVAnews - Sembilan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Jakarta tidak bisa mengikuti ujian semester dan ujian sidang karena harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 12 Mei 2009.

Para mahasiswa ini dituntut lima tahun penjara dalam persidangan dugaan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa fakultas hukum UPN bernama Gartilan pada 2008 lalu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saidah hari ini.

Penasehat hukum terdakwa, Samsul Bahri Radjam mengatakan, sebenarnya kasus perkelahian remaja ini tidak harus sampai ke pengadilan, karena pihak kampus belakangan telah menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pada persidangan ini tim penasehat hukum juga mengajukan surat penangguhan penahanan. Mengingat para terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa UPN dan akan menjalani proses ujian semester.

Sementara itu, lebih dari 200 mahasiswa UPN memadati ruang sidang. Sebelumnya mereka melakukan aski simpatik dengan menggelar sepanduk menuntut keadilan dan dukungan moral kepada sembilan terdakwa.

Sedikitnya 30 petugas keamanan dari Polres Depok melakukan penjagaan di dalam ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 19 Mei 2009, pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus pemukulan yang dilakukan sembilan terdakwa ini berawal pada 22 April 2008, saat itu Gratilan yang mejadi pelapor melakukan keonaran karena dalam keadaan mabuk-mabukan di dalam kampus.

Dalam keadaan mabuk itu, Gratilan melakukan pemukulan terhadap Nano salah satu mahasiswa yang sedang berlatih teater. Tak hanya itu Gratilan juga membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk itu.

Selang beberapa hari aksi pemukulan yang dilakukan Gratilan ditangapi oleh rekan Nano. Mereka secara bergatian melakukan pemukalan terhadap Gartilan.

Harusnya kejadian ini mejadi tanggung jawan kampus dengan komisi disiplinnya. Namun halĀ  itu tidak terjadi. Hingga akhirnya orang tua Gartilan yang anggota kepolisian dan melaporkan kasus ini ke Polsek Limo, Depok.

Upaya perdamaian sempati difasilitasi oleh Polsek Limo. Namun, keluarga korban tidak pernah datang untuk upaya perdamaian itu. Hingga akhirnya sidang digelar.

Kini sembilan mahasis itu harus mendekam di tahanan dan mereka teracam tidak dapat mengikuti ujian semester maupun sidang skripsi.

Laporan: Ramuna| Depok

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi
Arkhan Fikri saat Indonesia U-23 menang atas Korea Selatan U-23

Animo Tinggi Masyarakat ke Indonesia U-23 Harus Dijaga, tapi Arahnya Positif

Menpora Dito Ariotedjo menaruh harapan agar animo tinggi masyarakat terhadap Indonesia U-23 tetap terjaga, tapi arahnya harus yang positif. Harapan tersebut ada alasannya

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024