Polda Metro Grebek Penampungan TKI Ilegal

VIVAnews - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan penampungan calon tenaga kerja Indonesia di Jalan Percetakan Negara X Nomor 30 Jakarta Pusat.

Penggerebekan dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 WIB malam tadi. Dari kegiatan itu polisi menangkap pemilik tempat usaha berinisial El alias Amri.

Tempat penampungan Calon TKI itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perekrutan Calon TKI ke luar negeri.

Perusahaan Jasa Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tersebut telah merekrut orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan antara lain baca dan menulis (buta huruf).

Kini, tersangka El alias Amri masih menjalani pemeriksaan penyidik  Reskrimsus Polda Metro Jaya. Ia akan dijerat dengan Undang-undang Ketenaga-kerjaan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengaku sulit menangani tempat-tempat penampungan TKI Ilegal yang ada di Jakarta.

Kebanyakan tempat penampungan tersebut tidak melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

"Sulit buat kita untuk menanganainya, karena rata-rata mereka tidak daftar, jadi kalau ada penggerebekan bukan tanggung jawab kami," kata Dedet ketika dihubungi, Rabu 3 Juni 2009.

Jumlah penampungan TKI yang resmi dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diperkirakan hanya mencapai 20 persen saja.

"Selama ini kan masalah TKI juga lebih banyak ditangani oleh BNP2TKI, sehingga seperti ada dualisme terkait penanganan TKI," ujarnya lagi.

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024