Jakarta Gelar Razia Rokok

Sidang Razia Rokok Sepi Pelanggar

VIVAnews - Sedikitnya 46 orang ditangkap dalam operasi gabungan yustisi rokok di Jakarta Utara, hari ini, Kamis 18 Juni 2009. Namun dari seluruh pelanggar hanya setengahnya saja yang ikut sidang.

Razia yang digelar Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub dan Pariwisata Kotamadya Jakarta
Selatan.

"Sudah 46 orang yang terkena dalam operasi ini" ucap Kabid Penegakan Hukum BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan.

Sebagian besar para pelanggar perda rokok itu ditangkap di angkutan umum. Jumlahnya mencapai 35 orang. Sementara enam orang tertangkap tangan sedang merokok di mall Artha Gading, tiga orang di Mall Kelapa Gading dan dua orang di Rumah Sakit.

Namun dari seluruh pelanggar, hanya 30 orang yang menghadiri persidangan yang dilaksanakan di Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka yang tidak hadir sidang kebanyakan sopir angkot yang memilih tetap narik dibanding ikut sidang.

"Yang tidak hadir, status mereka di verstek (dihukum tanpa kehadiran tersangka)" Ucap Ridwan.  

Kebanyaka para pelanggar ditangkap saat operasi di Jalan Boulevard Raya, Jakarta Utara. Rata-rata para pelanggar dikenai denda sekitar Rp 50 ribu

Bila mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), para pelanggar harus dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah
Wakil Menteri Luar Negeri, Turki Ahmet Yildiz

Dewan Keamanan PBB Dikritik karena Gagal Tegakkan Resolusi saat Serangan di Gaza Meningkat

Wakil Menteri Luar Negeri, Turki Ahmet Yildiz, mengutuk tindakan Israel di Gaza dan menyerukan tindakan tegas internasional untuk mengatasi krisis yang sedang berlangsung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024