Jelang Ramadhan

228 Tempat Hiburan Malam Diawasi Ketat

VIVAnews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi 228 tempat hiburan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.

Tim khusus tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepolisian Resort Jakarta Barat.

Berdasarkan data tahun 2009, sebanyak 228 tempat hiburan yang menjadi target pengawasan terdiri atas 54 karaoke, 48 musik hidup, 26 bola sodok, 37 diskotek, dan 28 griya pijat.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Pemilik tempat hiburan tersebut diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh industri pariswisata yang bergerak dalam dunia hiburan harus mematuhi waktu penyelenggaraan jam buka dan tutup, di antaranya untuk tempat karaoke pukul 14.00-02.00, musik hidup 19.00-01.00, diskotek 19.00-02.00, dan bola sodok 10.00-24.00.

"Langka pertama, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti, Satpol PP, Asosiasi Industri Pariwisata Jakarta dan Polres Jakarta Barat. Nantinya kami akan membentuk tim khusus," kata Witarsa Tambunan, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat seperti dikutip situs Pemerintah DKI.

Selain untuk menegakkan peraturan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, adanya aksi penutupan paksa yang dilakukan oleh ormas tertentu.

Dalam pengawasannya, bagi tempat hiburan yang melanggar akan dikenakan teguran keras hingga pencabutan izin usaha. Hal ini didasarkan pada pasal 2 dan 4 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Dan penerapan sanksi tersebut tentunya harus dilakukan menurut prosedur yang telah ditetapkan. "Kalau melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu ditutup atau dicabut izin untuk selamanya. Tentunya pengenaanya akan kita lakukan berdasarkan prosedur yang ada," ungkapnya.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024