Selama Puasa Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

VIVAnews - Selama bulan puasa, beberapa jenis sarana hiburan di Jakarta wajib menutup tempat usahanya. Pemberlakuan kebijakan tersebut sejak H-1 ramadhan hingga H+1 lebaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) DKI, Arie Budiman menegaskan, peraturan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha tempat hiburan.

"Kami tidak akan segan menyegel dan mencabut izin operasi bagi pengusaha yang tetap bandel" ujar Arie kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 209.

Beberapa kategori tempat hiburan yang wajib menghentikan operasinya selama bulan puasa adalah diskotek, mandi uap, griya pijat dan permainan seperti bola tangkas.

Sedangkan untuk hiburan jenis karaoke dan musik hidup dibatasi waktu operasinya mulai Pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB,
mengenai tempat hiburan bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, pembatasan waktu pengoperasiannnya hanya sampai pukul 24.00 WIB, dengan jam
mulai operasi pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI No 98 Tahun 2004, Tentang Waktu Penyelenggaraan
Industri Pariwisata di Jakarta pada Hotel Berbintang.

Sementara itu, atas peraturan ini, Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta, Adrian Maelite berharap, pemerintah terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya

Hal itu lantaran banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui kategori hiburan yang wajib tutup dan yang masih diperbolehkan beroperasi.

Adrian mencontohkan, misalnya dalam satu gedung terdapat lima sarana hiburan. Tiga sarana dilarang dan dua diantaranya masih diperbolehkan.

"Jangan sampai masyarakat menilai gedung tersebut ditutup, padahal masih ada dua hiburan yang boleh beroperasi” ucap Adrian.

Selain itu, Adrian juga berharap dengan adanya peraturan ini, tidak lagi ada razia atau sweeping oleh pihak-pihak tertentu.

Sebab dengan adanya pembatasan waktu operasi, maka pengusaha tempat hiburan sudah dipastikan akan mengalami penurunan pendapatan.

"Dari perhitungan pengusaha hiburan, dipastikan pendapatan akan
menurun hingga 60 persen” ucap Adrian.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI membuka layanan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan.

"Call center ini dapat diakses mulai 20 Agustus sampai dengan 23 September 2009," ucap Arie.

Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024