Bisnis Pijat Tutup Selama Bulan Puasa

VIVAnews - Enam jenis tempat hiburan harus tutup total menjelang dan selama bulan Ramadhan. Sedangkan tiga jenis tempat hiburan lainnya boleh buka namun dengan pengaturan waktu.

Enam jenis hiburan yang harus tutup total adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, bar yang tidak berada di hotel, dan permainan sejenis bola ketangkasan. Sedangkan yang dibatasi jam operasionalnya adalah karaoke, musik hidup, dan bola sodok.

"Kami tidak akan segan menyegel dan mencabut izin operasi bagi pengusaha yang tetap bandel," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman, kemarin, Rabu, 12 Agustus 2009.

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta pada Hotel Berbintang, karaoke dan musik hidup boleh beroperasi pada pukul 20.30 sampai 01.30. Sedangkan bola sodok boleh beroperasi dari pukul 10.00 sampai 24.00.

Namun, tiga jenis hiburan yang dibatasi waktu operasional juga wajib tutup jika berada dalam satu lokasi dengan keenam jenis tempat hiburan yang harus tutup.

Sementara semua jenis tempat hiburan yang berlokasi di hotel berbintang diberi dispensasi untuk tetap buka selama bulan puasa. Jam buka griya pijat dan mandi uap antara 10.00-23.00, karaoke pukul 14.00-02.00, musik hidup pukul 19.00-01.00, diskotek 19.00-02.00, dan kelab malam 19.00-03.00.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024