Prita Kembali Terancam Enam Tahun Penjara

Prita Telah Siapkan Saksi Ahli

VIVAnews - Tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor pengacara Otto Caligis akan mempersiapkan saksi ahli untuk menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, sejauh ini Prita telah mempersiapkan mentalnya untuk kembali duduk di kursi pesakitan. Sejak kasus ini menimpanya psikologinya sangat terganggu dan membuatnya lelah.

Sidang lanjutan perselisihan antara Prita dan RS Omni Internasional di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 19 Agustus 2009 hari ini, akan langsung masuk pada pokok persoalan dengan agenda  pemeriksaan atau keterangan saksi-saksi.

"Kemungkinan saksi untuk menguatkan dakwaan jaksa," ujar Slamet Yuwono, Kuasa Hukum Prita Mulayasari.

Meski mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Tangerang yang tetap menggelar sidang karena kasasi belum diketahui hasilnya.

Untuk menghadapi sidang, Slamet mengaku sudah menyiapkan bahan-bahan pertanyaan kepada saksi sehingga bisa membebaskan kliennya.

"Kemungkinan akan dihadirkan saksi ahli. Karena sebenarnya yang menjadi korban adalah Prita, bukannya RS Omni," ujar Slamet lagi.

Kini Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

Prita akan mengahadapi tuduhan melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara.


Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishna

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Kedua Menteri tersebut optimis bahwa hubungan ekonomi Indonesia Singapura terus terjalin kuat melalui berbagai kerja sama bilateral yang potensial.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024