Baru Dimulai, Sidang Prita Memanas

VIVAnews - Prita  Mulyasari kembali menjalani sidang pidana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dimulai sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 19 Agustus 2009.

Tiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi korban dari RS Omni. Mereka adalah dr Henky, dr Grace, dan Renold Parentino Panjaitan.

Suasana sidang pun langsung memanas saat hakim menyebut nama Renold di jajaran saksi korban. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono menolak kehadiran saksi tersebut.

Menurutnya, Renold tak  berhak bersaksi. Renold yang melaporkan kasus Prita ke polisi hanyalah asisten kuasa hukum dr Grace. "Yang berhak melaporkan adalah wakil yang sah, dia juga tak bisa jadi saksi korban," kata Slamet.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, mengatakan, Renold berhak menjadi saksi pelapor. "Yang tidak boleh itu jadi saksi pengadu," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa pun tak menanggapi protes kuasa hukum Prita. Ketiga saksi tetap diambil sumpahnya. Sidang pun dimulai dengan mendengarkan keterangan dr Henky.

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024