Modus Baru, Ekstasi Dalam Bentuk Kapsul

VIVAnews - Komplotan pengedar ekstasi semakin lihai. Mereka menggunakan modus baru dengan mengedarkan ekstasi dalam bentuk kapsul untuk mengelabui polisi.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sindikat narkoba dengan barang bukti 22 ribu ekstasi. Sebanyak, 700 butir di antaranya bukan dalam bentuk tablet, melainkan dalam bentuk kapsul sehingga nampak seperti obat-obatan biasa.

“Secara kasat mata, ekstasi kapsul itu tampak seperti obat-obatan ringan. Ini modus baru untuk mengelabui polisi, bubuk ekstasi dimasukkan ke dalam kapsul kemudian diedarkan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari, di Polda Metro Jaya Jalan Gatot Subroto, Rabu, 24 September 2008.

Peredaran ekstasi tersebut dikendalikan oleh dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, A Siong dan Mirke warga Negara Nigeria. Mereka  menjadi otak peredaran ekstasi senilai Rp 4,4 miliar yang disalurkan melalui sindikat narkoba di Jakarta.

"Sindikat jaringan tersebut sudah sejak lama mengendalikan peredaran ekstasi dari dalam sel," tambah Arman.

Mirke berstatus sebagai warga negara Nigeria yang ditahan di LP Salemba atas kasus narkoba. Sedangkan, A Siong merupakan tangan kanan Mirke yang bertugas menyalurkan ekstasi ke luar sel.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengatakan bakal memonitor program makan siang gratis yang jadi agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024